Praktisi Hukum Senior Di Nganjuk Mulai Melirik Polemik Ujian Perades Putukrejo

NGANJUK, MEMO – Polemik ujian Perades Putukrejo ,Loceret semakin memanas. Setelah salah satu calon ( Aditya Ristiawanto) bernyanyi, kini giliran praktiksi hukum kawak awu atau populer disebut sang senior Sunarji, S.H, M.H ikut nimbrung memberikan statemen seputar pelaksanaan ujian perades Putukrejo yang diduga sarat sandiwara.

Dalam obrolan gayeng berdurasi pendek di salah satu kedai kopi dalam kota Nganjuk hari ini ( Minggu, 15/10/2023) antara Aditya dan Sunarji memantik perhatian wartawan memo.co.id bergairah untuk mengikuti obrolan mereka.

Read More

Pasalnya topik pembicaraan mereka fokus membahas seputar sepakterjang panitia dalam menjalankan tupoksinya yang dianggap menyalahi mekanisme dalam pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa yang digelar pada hari Kamis (12/10/2023) silam.

Itu seperti yang disampaikan Aditya panjang lebar mulai dari pembuatan jadwal tahapan, penetapan tata tertib sampai pembuatan soal ujian diduga ada indikasi terjadi kejanggalan.

” Salah satu pelanggaran panitia yaitu tidak ada penyusunan jadwal tahapan yang seharusnya dimusyawarahkan bersamaan dengan pembentukan panitia dan pengajuan RAP perangkat desa pada tanggal 8 September 2023,” terang Aditya.

Dari uraian Aditya tersebut akhirnya disimpulkan oleh Sunarji yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nganjuk dari Fraksi Golkar bahwa kalau mekanisme dari awal sudah salah, maka hasil akhirnya juga menjadi cacat hukum, sehingga sangat patut untuk di meja hijaukan.

Garis besarnya yang dinilai cacat hukum menurut Sunarji diantaranya mulai dari pembuatan jadwal, pembuatan tatib dan pembuatan bank soal. Dari ketiga poin ini rencananya akan dijadikan materi gugatan ke PTUN. Dalam persidangan nanti akan dilakukan uji materi seputar tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa apa sudah sesuai aturan yang diamanahkan dalam Perbub nomor 21 tahun 2022 atau tidak.

Prosedur pembuatan jadwal tahapan masih kata Sunarji yang juga berprofesi sebagai lawyer seharusnya melalui musyawarah dan dibuktikan dengan penandatangan berita acara penetapan jadwal tahapan pengangkatan perangkat desa oleh seluruh panitia bukan ketua panitia saja. Itu untuk dijadikan acuan pelaksanaan tahapan mulai dari pembentukan panitia sampai dengan pelantikan ,namanya penetapan ya tidak boleh berubah ubah,kalau dirubah ya harus musyawarah lagi,

Begitu juga tata tertib harus dibuat dan ditandatangani seluruh panitia bersama pengawas untuk mengoreksi apakah layak dan patut bukan dibuat oleh pihak ketiga ( perguruan tinggi yang ditunjuk). ” Kalau dibuat pihak ketiga untuk apa dibentuk panitia,” tegas Om Narji panggilan akrabnya.

Kalau panitia tidak melakukan sesuai prosedur maka bisa dianggap cacat hukum dan patut untuk digugat. ” Dari pengakuan mas Aditya bisa saya simpulkan memang layak untuk dikaji secara hukum dan bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya juga.

Ditanya wartawan kapan rencana melakukan gugatan ?. Disampaikan oleh Sunarji melihat situasi sekalian kita akan melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan ( Pulbaket ) dari seluruh peserta. ” Tidak menutup kemungkinan ada unsur KKN ” pungkasnya. ( adi )

@Mulyadi
Author: @Mulyadi

Wartawan MEMO Nganjuk, Seniman Lukis

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Related posts