Dari data yang berhasil dihimpun, sebagai terperiksa ternyata bukan hanya kades saja. Namun di tambah dua terperiksa lagi dari unsur pamong (carik) dan satu lagi dari unsur PK ( pelaksana kegiatan ).
Dari pengakuan salah satu kades, bahwa selain dimintai keterangan penyidik, para kades juga menyerahkan SPJ dan P – APBDes sesuai dengan tahun anggaran pengadaan mobil siaga desa waktu itu.