Lima Bulan Jaringan Listrik Diputus Masih Bayar Tagihan Rekening, Konsumen PLN Ancang Ancang Lapor Ke YLKI

NGANJUK, MEMO – Pemutusan jaringan listrik yang di alami pelanggan PLN M.Rofik warga Dusun Termas Desa Jekek Kecamatan Baron terhitung sejak lima bulan terakhir ( 17 Juli 2023) oleh PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Unit Layanan Pelanggan ( ULP) Kertosono tampaknya akan berbuntut gugatan.

Pasalnya kepastian pelanggaran dugaan penggunaan kabel jumper yang dituduhkan kepada M.Rofik dari temuan petugas P2TL dianggap tidak transparan. Karena sampai sekarang atau sejak pasca temuan kasus tersebut, petugas P2TL belum menunjukkan secara real barang bukti pelanggaran berupa kabel jumper yang terpasang di spedometer milik M.Rofik.

Read More

Termasuk bukti rincian denda sebesar Rp 10,5 juta yang wajib dibayar oleh M.Sodik akibat pelanggaran tersebut pihak PLN unit Kertosono juga belum mengeluarkan print out resmi yang semestinya diberikan kepada konsumen.

Dan tidak kalah menariknya lagi, meskipun sudah lima bulan jaringan diputus sejak Juli 2023, namun M.Rofik masih dibebani pembayaran tagihan listrik sampai bulan ini ( november 2023).

“Tagihan rekening terus muncul. Mulai bulan agustus sampai november dapat tagihan bulanan,” Aku M.Rofik.

Related posts