NGANJUK,MEMO – Tersiar kabar harga pupuk subsidi di tingkat petani di Kabupaten Nganjuk tembus di angka Rp 125 – 129 ribu per sak ( isi 50 kg ). Harga tersebut tentunya jauh dari Harga Eceran Tertinggi ( HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 112.500,- ribu per sak. Atau Rp 2.250,- per kilogramnya untuk jenis pupuk urea.
Tingginya harga pupuk di tingkat petani disinyalir karena dipicu harga pupuk di tingkat kios pun juga tinggi. Sehingga para pengurus kelompok tani selaku penyalur pupuk ke petani mau tidak mau harus mengikuti harga dari kios.
Diinformasikan, rincian harga pupuk di angka Rp 125 – 129 ribu tersebut menurut keterangan nara sumber kelompok tani ambil ke kios dibandrol Rp 118 – 120 ribu per sak. Sementara kelompok tani menyalurkan ke petani pasang tarif angkut dari Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per satu sak. Jadi di total satu sak pupuk urea ketemunya Rp 125 ribu. Bahkan ada yang sampai tembus Rp 129 ribu per sak.
Akhirnya harga satu sak pupuk urea diterima petani selisih antara Rp 12-15 ribu dari ketentuan HET.
” Kalau selisih lima ribu itu wajar. Tapi kalau selisih sampai belasan ribu itu memberatkan petani,” keluh salah satu petani di Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot.

Sementara itu dikatakan Kades Kalianyar,Joko Murtejo berharap pengawasan pupuk subsidi lebih diperketat. Jangan sampai petani hanya dijadikan obyek bisnis para oknum.
” Saya berharap petani bisa langsung
membeli pupuk ke kios tidak harus melewati kelompok tani. Ini bertujuan untuk menghindari ada tambahan ongkos angkut agar tidak membebani petani,” ujar Joko Murtejo.
Termasuk masih kata Joko Murtejo pemerintah daerah melalui dinas pertanian harus mempertimbangkan aturan yang sudah berjalan untuk dikaji ulang. Terutama masalah pembelian pupuk subsidi diwajibkan harus membeli pupuk non subsidi.
” Ini menambah beban biaya bagi petani. Tolong di pertimbangkan. Pemerintah harus memberi perhatian lebih bagi petani. Karena mereka adalah kelompok pahlawan swasembada pangan harus diperlakukan adil ,”ucapnya juga.
Di tempat terpisah disampaikan Kepala Bidang ( Kabid) Sarpras di Dinas Pertanian, Singgih Wiratno menjelaskan jauh hari dinas sudah mengumpulkan distributor, kios ,kejaksaan, polres , KP3 juga Disperindag duduk bersama membahas persoalan pupuk.
” Dengan pengaduan ini, kami langsung menghubungi distributor dan PPL di wilayah Kecamatan Ngronggot untuk segera cek lapangan,” jelas Singgih Wiratno saat dihubungi lewat nomor WhatsApp nya.
Disinggung pula oleh Singgih bahwa jika ada kios yang bermain harga di luar ketentuan HET, maka sesuai aturan akan terkena sangsi. ” Sangsi terberat ijin kiosnya dicabut,” ungkap Singgih.

Hal serupa dikatakan Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida ( KP3) Kabupaten Nganjuk, Yudi Ernanto dengan adanya laporan dari Kades Kalianyar akan segera ditindaklanjuti.
” Hari ini juga saya akan koordinasi dengan dinas pertanian menindaklanjuti laporan ini. Penanganannya bersama tim,” terang Yudi Ernanto .( Adi )