NGANJUK, MEMO – Dituduh menipu dan menggelapkan uang pengurusan sertifikat senilai puluhan juta rupiah, Aries Tri Rahendra, Kades Ngadiboyo, Rejoso, Nganjuk secara resmi dilaporkan polisi oleh dua warganya sendiri.
Dua pelapor sekaligus sebagai korban adalah Sarmadi dan Lahuri. Keduanya warga RT 04 RW 03 Desa Ngadiboyo, Rejoso. Materi laporan yang diajukan oleh kedua korban sama. Yaitu laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan sertifikat.
Fakta real jika Kades Ngadiboyo resmi dilaporkan dua warganya ke Polres Nganjuk dibuktikan adanya dua bukti berupa tanda terima surat pengaduan tertanggal 2 Oktober 2023 atas nama pelapor Lahuri.
Dan satu bukti lagi berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP) nomor B/673/SP2HP – 1/ lX/RES.1.11./2023/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023 oleh Satreskrim Polres Nganjuk yang dikirim kepada Sarmadi selaku pelapor.
Dari berkas laporan yang diajukan ke Polres oleh kedua korban ( Lahuri dan Sarmadi) dilengkapi bukti bukti akurat berupa kwitansi pembayaran biaya sertifikat yang diterima dan ditandatangani oleh Aries Tri Rahendra dengan nominal bervariasi. Mulai dari angka Rp 7 juta sampai Rp 20 juta.
Untuk diketahui, jumlah lembar kwitansi yang dilampirkan sebagai alat bukti laporan dari pelapor atas nama Lahuri ada dua lembar. Dari dua kwitansi tersebut total uang yang sudah diterima oleh terlapor ( Kades Ngadiboyo) senilai Rp 25 juta
Transaksi pembayaran pertama tercatat pada tanggal 13 Februari 2022 senilai Rp 10 juta untuk biaya PH waris, pajak dan balik nama. Uang sebesar itu diserahkan dan diterima langsung oleh Aries Tri R seperti yang tertulis dalam kwitansi.
Selang satu tahun atau tepatnya pada tanggal 3 Maret 2023, korban ( Lahuri ) melakukan pembayaran untuk kedua kalinya senilai Rp 15 juta. Uang tersebut sesuai keterangan dalam kwitansi berbunyi nitip biaya sertifikat 5 bidang.
Selain bukti kwitansi, pelapor ( Lahuri ) juga melampirkan bukti lainnya yang diajukan dalam surat pengaduan ke Polres tertanggal 2 Oktober 2023. Diantaranya surat pernyataan 4 ahli waris dari Almarhum Warsi dan Almarhumah Yatinem yaitu Lahuri , Mursini, Jumini dan Daminem. Surat tersebut disepakati bersama disaksikan dua perangkat desa setempat ( Purwo Suwito dan Gatot Suparman) diketahui Kades Ngadiboyo Aries Tri Rahendra tertanggal 2 Agustus 2020.
Bukti pendukung lainnya yaitu KTP dan KK atas nama empat ahli waris dan surat keterangan kematian dari Almarhum Warsi dan Almarhumah Yatinem sebagai pemilik harta asal berupa tanah sawah dan pekarangan untuk diwariskan kepada empat ahli waris .
Yang melatarbelakangi adanya upaya menempuh jalur hukum seperti dikatakan Lahuri karena tidak adanya kepastian yang jelas terbitnya lima sertifikat pecah waris dan balik nama yang diajukan dan sudah dibayar kepada Kades Ngadiboyo ( terlapor) sebesar Rp 25 juta.
” Janjinya kades semua sertifikat kelar 8 bulan. Tapi faktanya sampai sekarang belum ada satupun yang jadi,” aku Lahuri saat ditemui awak media.
Dijelaskan Lahuri bahwa janji kades disampaikan waktu itu setelah empat ahli waris menandatangani surat pernyataan pembagian waris tertanggal 2 Agustus 2020 silam.
” Janji manis yang diucapkan kades tidak hanya proses pengurusan sertifikat cukup 8 bulan saja, namun masalah pembayaran biaya pengurusan lima sertifikat pecah waris dan balik nama dibayar setelah semuanya kelar. Namun janji janji itu ternyata omong kosong belaka,” ujar Lahuri juga.
Janji 8 bulan sudah jadi masih disampaikan Lahuri ternyata sampai hampir tiga tahun belum ada realisasi. Dan katanya biaya dibayar belakang ternyata tidak. Justru pada tanggal 13 Februari 2022 kades minta uang sebesar Rp 10 juta dengan dalih untuk membayar biaya Ph waris, biaya pajak dan biaya balik nama.
Setelah permintaan kades dipenuhi dengan tegas disampaikan Lahuri ternyata tidak membuahkan hasil. Sertifikat yang seharusnya dibalik nama atas nama Jumini dan Daminem ternyata juga tidak ada kejelasanya. Setiap ditanyakan jawabanya kades masih proses, disuruh sabar.
Belum kelar masalah pengurusan balik nama lebih gamblang disampaikan Lahuri selang satu tahun tepatnya pada tanggal 8 Maret 2023, Kades melalui orang suruhanya menyampaikan pesan penting dari kades.
” Saya disuruh menemui kades di rumahnya. Saya awalnya berpikir sertifikatnya sudah jadi, tapi justru kades minta uang lagi sebesar Rp 15 juta alasanya sesuai permintaan pihak kecamatan Rejoso untuk mempercepat pengurusan pecah bidang,” paparnya.
Sesuai yang disampaikan Lahuri bahwa janji Kades Ngadiboyo dipastikan 5 sertifikat pecah waris bisa terbit pada akhir bulan Agustus 2023 atau lima bulan setelah kades menerima uang Rp 15 juta pada tanggal 8 Maret 2023.
Dan apabila sampai batas waktu yang dijanjikan Kades tidak terbukti, kades sanggup mengembalikan berkas permohonan sertifikat dan semua biaya dikembalikan utuh.”Tapi itu omong kosong juga ,” gerutu Lahuri.
Karena kesal dan merasa dibodohi oleh Kades Aries akhirnya Lahuri yang berprofesi sebagai petani bawang merah ini akhirnya mencari keadilan dengan cara melaporkan perbuatan Kades Ngadiboyo ke pihak berwajib.
” Dengan laporan saya ini, saya berharap pihak kepolisian bisa bertindak tepat sesuai hukum yang berlaku. Sewaktu waktu saya dibutuhkan untuk dimintai keterangan saya siap demi penegakkan supermasi hukum yang adil dan bermartabat,” pungkas Lahuri.
Diinformasikan juga bahwa pasca laporan ke Polres pada tanggal 2 Oktober 2023, pihak pelapor ( Lahuri ) baru satu kali dipanggil dan diperiksa pada tanggal 10 Oktober 2023. Tapi sayangnya pihak pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP).
Yang pasti total pembayaran biaya pengurusan 7 sertifikat yang sudah dibayar melalui Sarmadi cs berkwitansi yang diterima Kades Aries nominalnya cukup fantastis yaitu sebesar Rp 54 juta.
Sesuai data yang berhasil dihimpun, dari total Rp 54 juta dibayar secara bertahap. Dimulai pada tahun 2016 ( 11 Oktober 2016 ) Sarmadi cs membayar sebesar Rp 7 juta. Pembayaran kedua pada tanggal 3 Desember 2016 sebesar Rp 7 juta. Selang tiga tahun atau tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2019, Sarmadi cs membayar lagi uang sebesar Rp 10 juta. Ditahun berikutnya tepatnya tanggal 12 Oktober 2020 Sarmadi cs membayar sebesar Rp 10 juta. Dan untuk pembayaran yang ke lima kalinya ,Sarmadi cs membayar biaya pengurusan 7 sertifikat sebesar Rp 20 juta.
” Mergi kulo tiyang alit sagete mbayar pados ampilan ( karena saya orang kaum miskin bisanya bayar cari pinjaman ),” ujar Sarnadi polos.
Seperti yang dirasakan Lahuri ( korban) merasa dibodohi dan diberi janji janji palsu akhirnya memberanikan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kades Ngadiboyo ke Polres Nganjuk sejak tanggal 05 September 2023.
Atas laporanya itu akhirnya Kasat Reskrim yang masih dijabat AKP Fatah Meilana menunjuk Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Nganjuk, IPDA Imam Sutrisno, S.H untuk ditugaskan menjalankan penyelidikan atas perkara ini.
Untuk mengetahui perkembangan terakhir perkara yang melibatkan Kades Ngadiboyo, Aries Tri Rahendra atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dari awak media menghubungi nomor WhatsApp IPDA Imam Sutrisno namun yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan apapun.
” Untuk masalah itu monggo silahkan langsung menemui bapak Kasat Reskrim atau bapak KBO. Penyidik tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media, satu pintu mas,” ujar IPDA Imam Sutrisno saat dihubungi melalui nomor WhatsAppnya hari ini ( Selasa,31/10/2023). ( adi )
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini